Khanda Eka M.A. - Sipenainfo
![]() |
| Foto: Ilustrasi Miskin (Pixabay.com) |
Rapat yang diselenggarakan di Ruang B8 UYR dihadiri oleh perwakilan Ormawa UYR (BEM, BPM, UKM CAG, UKM PIK-M, UKM PENA, UKM Pramuka, UKM Olahraga, UKM Sosial Budaya dan UKM Kompas) itu berlangsung cukup panas dan tidak menemukan titik tengah yang disebabkan oleh penerapan Undang-Undang Mahasiswa No. 1 Tahun 2022, dimana dalam UU pada pasal 19 ayat (1) menyebutkan:
"Anggaran ormawa yang tidak terserap dalam periode Januari-Desember akan dikurangi ditahun berikutnya sebesar 20% dari anggaran yang tidak terserap sesuai kesepakatan forum."
Sehingga anggaran Kegiatan Ormawa di tahun 2023 merupakan hasil dari pengurangan 20% dari total anggaran yang tidak terserap.
Baca Juga:
Siap Bersaing, STIE YPPI Rembang Resmi Menjadi Universitas
Puncaknya ketika beberapa Ormawa yang tidak sepakat dengan penerapan aturan tersebut, sebab ada hal yang perlu diketahui terlebih dahulu tentang penyebab anggaran ormawa itu tidak terserap.
Mahendra selaku Ketua UKM Olahraga "Kami sebagai ormawa selalu mengupayakan untuk menyerap seluruh anggaran dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi anggota dan mahasiswa, namun seringkali anggaran yang kita ajukan ke bidang kemahasiswaan dipotong sepihak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya," ungkapnya via telepon.
Selaras dengan Mahendra, Fajar Selaku Ketua UKM Sosial Budaya juga mengakatan "Seharusnya kampus memberikan aturan yang jelas terkait mekanisme pengajuan proposal kegiatan dan pencairan anggaran, dalam proposal yang kami ajukan juga telah melampirkan rencana anggaran belanja dan sumber-sumber dana dan hal itu juga telah diketahui oleh Wakil Rektor III dibuktikan dengan dibubuhkannya tanda tangan beliau, tetapi setelah pelaksanaan kegiatan, anggaran yang diberikan lebih rendah dari proposal yang diajukan."
Hingga detik ini belum ada keputusan terkait jumlah anggaran kegiatan di tiap-tiap Ormawa.

0 Komentar