Pemira (Pemilihan Raya) mahasiswa tahun 2021 yang akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) yang terdiri dari unsur Organisasi Mahasiswa, mulai dari BEM, BPM sampai dengan UKM.
Berbeda dari pemilihan pada tahun-tahun sebelumnya, mekanisme pemilihan kali ini berdasar pada Undang-Undang Mahasiswa No. 01 tahun 2021 tentang Pemilihan Mahasiswa yang diusulkan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM).
Meskipun telah memiliki dasar hukum mengenai pelaksanaan pemilihan mahasiswa, pemilihan pada tahun ini justru menuai banyak kecaman dari mahasiswa, karena mekanisme pemilihan pada tahun ini dirasa memiliki banyak kerancuan, mulai dari pelaksana pemilihan, pengawas, mekanisme pencalonan, debat, pemilih hingga pemilihan.
Hal itu diungkapkan oleh seorang mahasiswa berinisial "T" mengungkapkan bahwa "Dalam pemilihan, KPRM seharusnya mempertimbangkan dari berbagai aspek dan efektifitas dalam pemilihan secara offline, mulai dari sosialisasi pemilihan, tingkat partisipasi mahasiswa, syarat pemilih, hingga pelaksanaan pemilihan".
Hal tersebut juga didukung mahasiswa berinisial "A", ia berpendapat berpendapat "Jika pemilihan dibuat offline selama satu hari dari pagi sampai siang saja bagaimana nasib mahasiswa Reguler Sore yang bekerja dari pagi hingga sore?, Apakah pemilihan ini hanya untuk mahasiswa regular pagi? dan juga syarat pemilih mahasiswa yang harus membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) padahal untuk mahasiswa baru belum mendapatkan KTM, padahal pemilihan ini dilakukan dari mahasiswa, oleh mahasiswa, jika mekanisme seperti ini, sebenarnya pemilihan ini untuk siapa?".
Penulis : Thoriqul Ulum
Editor : Tim Penajurnalistie
2 Komentar
Semoga berjalan dengan lancar ✨šš¾
BalasHapusTerimakasih banyak aaamiiin
BalasHapus